Polisi menangkap seorang karyawati sebuah bank syariah berinisial DR (34) karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi emas.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini merupakan Costumer Sales Executive di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Blitar.
"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Tapi kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (16/7/2024).
DR ditangkap usai Polisi mendapat aduan dari korban berinisial DCF (22). Modusnya korban dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.
Diketahui antara korban dan tersangka sudah saling kenal. Sebab korban sendiri adalah nasabah di tempat kerja tersangka.
Setelah berhasil merayu, korban lantas mentransfer uang sebesar Rp257 juta ke rekening pelaku. Tidak hanya sekali, korban kembali transfer sebesar Rp97 juta. Totalnya mencapai Rp350 juta.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15%-20% per bulan dengan sistem bagi hasil," kata Teuku.
Namun setelah ditunggu, rupanya janji keuntungan 15%-20% tidak pernah diterima korban. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Polisi menangkap DR beserta sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF ke rekening BCA atas nama DR. Transaksi rekening koran BSI atas nama DCF. Berikut tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved