Penangkapan besar yang berhasil dilakukan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 71,5 kilogram. Sabu ini dikirim dari jaringan Tiongkok -Hong Kong-Indonesia melalui jalur laut. Untuk mengelabui, sabu dikemas dalam manisan jeruk.
Kapolri Jenderal Sutarman, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (10/10), mengatakan, selama 4 bulan polisi telah melakukan ekspedisi kapal laut, tempat barang haram itu masuk ke Indonesia, setelah diproduksi di Tiongkok dan Hong Kong.
Sabu itu, ujar Sutarman, diselundupkan dengan cara menggunakan modus manisan kulit jeruk. Langkah ini digunakan sindikat ini, agar narkoba dapat tersamarkan dengan aroma jeruk.
“Kenapa? Karena begitu di dalam manisan tidak terdeteksi dengan anjing pelacak kita," jelas Sutarman.
Sutarman mengungkapkan, barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Palembang, dan beberapa daerah lainnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka. Pada 23 September 2014, seorang tersangka Warga Negara Indonesia bernama Agung Nugroho ditangkap di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara dengan barang bukti 4,5 kilogram sabu.
Dari nyanyian Agung, polisi langsung mengembangkannya dan menangkap seorang WN Tiongkok bernama Lo Tin Yu (LTY) yang diringkus di Hotel Horison, Jakarta Utara esok harinya. Dalam pengerebekan ini, barang bukti sabu yang disita sebanyak 25 kg.
Pada hari yang sama, Cau Fai Huen, seorang WN Tiongkok yang terkait sindikat ini ditangkap di loby Hotel Fave, Jakarta Utara.
Kepada polisi, Cau Fai Huen mengaku kalau sabu tersebut disimpannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Dari keterangannya, petugas langsung menggeledah apartemen tersebut dan mendapati 34 kilogram sabu serta dua unit ponsel.
“Dari pengakuan CFC itu diketahui bahwa apartemen itu menjadi tempat menyimpan barang selundupan dari Hongkong dan Tiongkok yang diperoleh dari tersangka Fan Kung Hun, Warga Negara Hongkong," terang Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved