Dalam laporan investigasi Four Corners yang ditayangkan ABC, hari ini, Senin (07/09), terungkap bahwa pada tahun 2013, salah satu lembaga pemberi sertifikasi halal di Australia bernama Australian Federation of Islamic Councils (AFIC) pernah mengirimkan cek sebesar AU$20.000 atau sekitar Rp200 juta ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cek yang dikirim AFIC tersebut, kabarnya, dimaksudkan untuk membantu biaya pembangunan gedung kantor MUI, namun akhirnya ditolak MUI.
Juru bicara AFIC, Ajmad Mehboob, membantah bahwa donasi tersebut merupakan cara lembaganya untuk mendapatkan akses dalam memasarkan produk-produk halal Australia ke Indonesia.
Namun mantan Ketua AFIC, Ikebal Patel, mengaku pernah menawarkan dana AU$10.000 atau setara Rp100 juta kepada MUI pada tahun 2011, dengan rincian dibagi 70:30, demi mendapatkan hak bagi produk halal Australia di Indonesia.
"Kami memastikan bahwa dana ini diterima MUI bukan oleh perorangan," kata Patel, yang berhenti sebagai ketua AFIC pada tahun 2012.
Padahal MUI sendiri tidak menarik biaya apa-apa dari lembaga sertifikasi halal asal luar negeri, untuk mendapatkan akses ke dalam pasar Indonesia.
Namun juru bicara AFIC, Amjad Mehboob, mengakui donasi yang mereka tawarkan ke MUI mungkin bisa saja ditafsirkan lain.
Untuk diketahui, di Australia terdapat puluhan lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal. Selain AFIC, juga ada ICCV (Islamic Coordinating Council of Victoria) untuk negara bagian Victoria.
ICCV menjelaskan, dana dari sertifikasi halal yang mereka terima selama ini disalurkan untuk kepentingan komunitas Muslim seperti sekolah dan masjid.
"Menyangkut ICCV, dananya dipakai di Australia untuk warga Australia sendiri," jelas Wakil Ketua ICCV Ekrem Ozyurek.
Namun informasi yang diperoleh Four Corners menyebutkan bahwa dana dari sertifikasi halal ICCV, ada juga disalurkan untuk membantu pembangunan kawasan sekolah, panti asuhan dan masjid di Jonggol, Jawa Barat.
Ozyurek mengakui bahwa ICCV turut membantu pembangunan di kawasan Jonggol itu, namun tidak menyebutkan berapa jumlahnya. "Tujuannya adalah membangun panti asuhan dan masjid, hal semacam itu... mungkin saja ada bantuan (ICCV) yang disalurkan ke sana," kata Ozyurek.
Untuk diketahui, ICCV memegang monopoli bagi pemasaran daging halal asal Victoria ke Indonesia. ICCV juga kabarnya menjadi perwakilan MUI di Australia.
Sementara itu, biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal di Australia, sangat bervariasi. Salah satu produsen daging terbesar di Australia, JBS Australia Pty Ltd misalnya, mengeluarkan AU$2,4 juta atau setara Rp24 miliar untuk urusan ini pada tahun 2014.
Di sisi lain, biaya sertifikasi halal untuk produk selai khas Australia, Vegemite, berkisar AU$10.000 atau setara Rp100 juta per tahun. Lalu, untuk lebih dari 70 produk cokelat merek Cadburry, biayanya sekitar AU$20.000 atau setara Rp200 juta per tahun.
Selain itu, untuk produk teh merek Madura Tea, perusahaan mengeluarkan hanya AU$1.400 atau setara Rp14 juta per tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved