Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/09)siang. Pelaporan ini atas dugaan rasis dan menghina agama Islam, terkait pernyataan Ahok yang mengutip ayat Alquran.
Kepada pers, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (27/09), Wakil Ketua ACTA, Agustiar mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang mengutip ayat Alquran itu. Mereka menilai, pernyataan Ahok itu sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum.
Masih menurut ACTA, beberapa ketentuan hukum yang dilanggar Ahok , yaitu, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia," ujarnya.
Agustiar mengatakan, menjalankan perintah Al Quran termasuk mematuhi Surat AI Maidah ayat 51, merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjaIankan perintah agama. Pelarangan umat muslim untuk mematuhi Surat Al Maidah, menurut mereka merupakan pengurangan hak asasi umat muslim khususnya hak untuk menjalankan perintah agama.
"Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang Iain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak," tambahnya.
ACTA juga menyebut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.
"Sebagai orang yang tidak beragama Islam. Ahok tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan makna Surat Al Maidah 51 bagi umat Islam. Lagipula Surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat Islam untuk mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pemimpin," ujar dia.
Pihaknya berharap, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mengusut dugaan pelanggaran ini. Pasalnya, apa yang disampaikan Ahok itu sangat sensitif dan bisa memicu kemarahan umat Islam.
"Bawaslu harus bergerak cepat merespons pernyataan Ahok tersebut dengan memanggil Ahok dan memberikan peringatan. Perlu digaris-bawahi bahwa Ahok adalah Calon Gubemur yang sekaligus Gubemur aktif. Secara de facto Ahok masih memiliki kekuasaan di wilayah DKI Jakarta. Kami khawatir jika dibiarkan. Di kemudian hari akan terus ada pembatasan hak beribadah umat Islam hanya untuk kepentingan pemenangan Ahok dalam pelaksanaan Pilgub," tandas dia.
Ahok sendiri beberapa kali menyebut surat Al Maidah dalam pernyataannya. Terbaru, Ahok mengatakan hal itu dalam jumpa pers bersama wakilnya, Djarot S Hidayat, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, serta ketua tim pemenangannya, Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (21/09). “Ayo berlomba program, bukan SARA. Jangan tak pilih saya karena Almaidah 51,” ujar Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved