Pemerintah akan segera mengumumkan aturan baru pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum tidak Dalam Trayek (taksi online). Aturan baru itu disebut tak banyak berubah. Kementerian Perhubungan hanya merevisi beberapa bagian saja.
“Kita akan finalkan dan kita akan lakukan konferensi pers dipimpin oleh pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) pada Kamis 19 Oktober," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (18/10).
Budi menyatakan kalau aturan baru soal taksi online tidak akan terlalu berbeda dengan yang telah terbit sebelumnya. Ia menyebutkan pihaknya hanya merevisi di beberapa bagian saja. “Ya tidak jauh berbeda. Ini sedang digodok dan kita coba sosialisasikan dulu,” kata Budi.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Kemenhub, Sugihardjo menyatakan sebelum aturan baru itu keluar maka aturan lama yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung masih tetap berlaku dan bisa dipakai sebagai panduan di daerah.
Sugiharjo memaparkan beberapa perubahan yang akan dilakukan terhadap Permen No.26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu. Ada tiga hal yang direvisi, yaitu terkait kepemilikan STNK dan BPKB, keharusab adanya asuransi, juga penyesuaian tarif dan kuota.
Terkait kepemilikan STNK dan BPKB, Kemenhub akhirnya memperbolehkan keduanya atas nama pribadi. Penyedia aplikasi jasa taksi daring juga harus menyediakan asuransi untuk pengemudi dan pengguna.
Kemudian yang paling krusial dari polemik taksi daring ini adalah masalah tarif dan kuota. Menurut Sugihardjo keduanya sangat penting agar terjadi persaingan usaha yang sehat. "Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting-bantingan harga. Karena nanti akan mematikan yang lain," ujarnya.
Dalam pelaksanaan teknisnya penentuan tarif dan kuota, akan ditentukan oleh lembaga pemberi izin. Tarif tersebut sepenuhnya akan diatur oleh Dinas Perhubungan di daerah masing-masing.
Namun, jika daerah nantinya bingung menentukan kuota, maka bisa meminta bimbingan pemerintah pusat. Sedangkan untuk tarif, pemerintah pusat akan menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah dengan didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari pemerintah daerah.
“Kalau kuota kita meng-guidance pemerintah daerah yang memberikan izin itu dengan formula yang kita kasih,” tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved