Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyatakan tuduhan pengambilan paksa saham PT Desy Timber adalah soal lama yang sebenarnya telah tuntas.
Adnan mengatakan, kasus saham PT Desy Timber tersebut sudah dibahas saat ia mengikuti seleksi komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga saat ia mengikuti seleksi komisioner KPK. Semua sudah dinyatakan clear.
"Semua sudah clear saat saya mengikuti seleksi anggota Kompolnas dan KPK. Sudah clear di DPR," ujarnya kepada pers di Jakarta, Minggu (25/01)
Adnan melanjutkan, panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK akan segera memberikan keterangan pers soal hasil seleksi terhadap dirinya.
Adnan mengaku heran, ada pihak yang kembali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Pandu bahkan sempat berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan kayu tersebut guna mengklarifikasi pelaporan ke Mabes Polri.
"Saya juga belum baca masalahnya. Tadi malam saya ketemu direkturnya (Indra), dia bilang ngga ada masalah," kata Pandu.
Ia mempertanyakan motif pelaporan dirinya oleh Mukhlis Ramlan ke Mabes Polri. Diakui Adnan sebelum menjadi komisioner Kompolnas dan pimpinan KPK, Pandu sempat menjadi pimpinan PT Desy Timber. "Saya dirut di situ satu tahun, tahun 2005," ujar dia.
Namun dipastikan kala mencalonkan diri menjadi komisioner Kompolnas dan komisioner KPK, isu miring mengenai PT Desy Timber tak pernah terbukti saat mengikuti seleksi. Pandu dua kali menjadi komisioner Kompolnas pada periode 2006-2011.
"Sekarang tiba-tiba nongol pada saat kita sedang menghitung bulan (pensiun). Nah ini kan berarti ada pihak-pihak yang sengaja memancing di air keruh, untuk membenturkan KPK-Polri," ujar Adnan.
Pandu menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum bila Bareskrim Polri meningkatkan status laporan Mukhlis ke tingkat penyelidikan hingga penyidikan. "Nggak masalah," ujar dia.
Tapi Polri diminta cermat mengolah aduan tersebut. Jangan sampai proses hukum dipaksakan. "Kita ngga lari dari tanggung jawab kok. Karena itu tadi, kalau ada masalah kenapa baru sekarang (dilaporkan)," tandas Adnan Pandu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved