Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengingatkan seluruh kader Golkar agar tetap solid meski muncul dugaan keterlibatan Ketua Umum PartaiGolkar Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.
Agung mengakui ada keresahan di internal Partai Golkar sehingga berpotensi memunculkan perpecahan baru di internal Golkar.
"Ketika perpecahan lalu, pilkada kami drop. Sekarang tertinggi. Itulah buah soliditas. Jangan gunakan momentum ini (kasus e-KTP) untuk pecah lagi. Kecuali kalau Pak Novanto tidak kooperatif, dia kooperatif kok dalam pemeriksaan. Jangan ambil posisi sekarang untuk menyalahkan," kata Agung saat ditemui pada Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Partai Golkar di Jakarta, Kamis (09/03).
Menurut Agung, Setya Novanto pada pidato pembukaan Rakornis juga telah mengimbau kepada seluruh kader di daerah untuk tetap solid dan tidak terpengaruh dengan isu dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi e-KTP.
“Pidato tersebut secara tegas mengajak kaderGolkar untuk tetap solid dan tidak menjadikan momen saat ini untuk memecah belah partai,” kata Agung.
Namun, Agung menegaskan seruan tersebut bukan berarti saat ini di internal Golkar sedang terjadi perpecahan yang mengarahkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum baru.
"Seruan tadi itu bukan berarti Golkar ada perpecahan tapi itu antisipasi agar tak terjadi perpecahan," ujar Agung.
Apalagi, kata Agung, saat ini proses hukum terhadap Novanto belum berlangsung. Nama Novanto masih sebatas disebut dalam dakwaan dan masih harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jadi enggak ada itu suara-suara di daerah yang mengarah ke sana (Munaslub). Kami tetap kompak kok. Pokoknya tunggulah proses hukumnya. Baru nanti kami ambil langkah selanjutnya menyikapi hal ini," kata Agung.
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsie-KTP. Setya Novanto diberi jatah Rp574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyeke-KTP senilai Rp5,9 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp574,2 miliar," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (09/03).
© Copyright 2024, All Rights Reserved