Presiden Joko Widodo meminta peraturan terkait cuti selama masa kampanye bagi calon petahana tetap dipertahankan. Aturan tersebut lebih banyak manfaatnya dibandingkat mudaratnya.
Pernyataan itu disampaikan Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang bersaksi sebagai ahli Presiden pada sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (06/10).
"Sebaiknya cuti petahana selama kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujar Djohan.
Djohermansyah menuturkan, cuti selama masa kampanye bagi petahana merupakan pencegahan atas potensi penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut, merujuk pada data Kemendagri, sejak 2005 setidaknya 67,5 persen pemimpin pemerintahan daerah di 542 daerah otonom terjerat kasus hukum. Sebanyak 1.282 kasus dilakukan oleh petahana.
Kasus itu, ujar dia, meliputi pemberian bantuan sosial dan hibah, penyalahgunaan APBD, sumbangan pihak ketiga dan perizinan, hingga pemanfaatan fasilitas negara serta politisasi PNS.
Djohermansyah menambahkan, cuti petahana adalah bagian dari tahapan pilkada dan bukan pemotongan masa jabatan. "Petahana bisa terhindar dari godaan penyalahgunaan wewenang, bisa fokus berkompetisi dan memiliki kesetaraan dengan penantang sehingga persaingan lebih adil," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved