Hingga saat ini, Pemerintah belum menentukan besaran nominal dana bantuan bagi partai politik. Kesepakatan pemerintah dan DPR baru pada tataran, bahwa menambah dana bantuan parpol.
Kesepakatan pemerintah dan DPR itu terjailn Senin lalu. Tapi, syarat dana bantuan parpol naik adalah jika pertumbuhan ekonomi mendekati angka 6 persen. "Besaran kenaikannya belum kami bicarakan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada pers di Jakarta, Kamis (06/10).
Tjahjo menambahkan, hingga tahun depan, kenaikan dana bantuan parpol belum akan terealisasi. Mendagri memprediksi, ekonomi Indonesia baru akan stabil dan mencapai pertumbuhan di kisaran 6 persen pada 2018 mendatang.
Dikatakan Tjahjo revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, akan segera dilakukan. Dukungan KPK dan BPK akan melapangkan pembaruan aturan tersebut.
Tjahjo bilang, alasan peningkatan dana bantuan parpol bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi anggota DPR. "Perlu anggaran supaya tidak terjadi korupsi dengan dalih uang hibah, uang itulah. Tapi fungsi kontrolnya nanti akan diperkuat," ujar dia.
Sekedar informasi, selama ini dana bantuan yang diberikan kepada parpol besarnya adalah Rp108 dari setiap suara sah yang didapat dalam Pemilu 2014. DPR berharap, kenaikan bisa mencapai 10 hingga 20 kali lipat dari dana yang diterima parpol saat ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved