Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri tersebut dilakukan setelah dirinya memilih menerima vonis bersalah dan hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kabar itu disampaikan Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo. Ia menyebut Ahok sudah memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya Plt Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.
“Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI, maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," terang Bambang kepada pers di Jakarta, Rabu (24/05).
Bambang yang pernah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok berharap proses hukum terhadap Ahok dihentikan. Menurutnya, Kejaksaan sebaiknya melakukan langkah yang sama dengan mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat. Dengan langkah itu diyakini bakal membuat keadaan menjadi kondusif.
“Harapan saya, langkah pencabutan banding diikuti pula JPU agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup sudah," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved