Kamis (01/12) pagi ini, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pelimpahan tahap kedua kasus penistaan agama yang disangkakan terhadapnya. Ahok dikawal oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Dengan pengawalan polisi, Ahok dibawa ke gedung JAM Pidum Kejagung. Rombongan itu, tiba sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penyidik membawa tersangka ke Kejaksaan untuk diserahkan tahap dua," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri.
Kepada jaksa penuntut umum, Tim Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka terkait perkara dugaan penistaan agama.
Ahok sebelumnya datang ke Mabes Polri sekitar pukul 09.30 WIB dan berada di Mabes Polri selama sekitar 25 menit sebelum akhirnya berangkat ke kejagung.
Kemarin, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ahok lengkap atau P-21. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP.
Sebelumnya, Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU tersebut. "Untuk UU ITE tidak," tandas Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved