Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengakui dirinya ernah bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Gruop Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal itu diungkapkan Ahok dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/07).
Ahok mengatakan, pertemuan itu bertujuan menagih utang kewajiban kontribusi tambahan dari perusahaan pengembang lahan.
"Bagi saya, mereka punya utang ke pemerintah daerah. Kalau datang, saya pengin tahu kesulitan mereka apa. Intinya sih menagih," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap reklamasi Pantai Utara Jakarta, Ariesman Widjaja. Ariesman adalah bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Setiap pengembang yang telah mendapatkan izin untuk membangun Pantai Utara Jakarta, kata Ahok, sudah bersepakat dengan pemerintah daerah mengenai besaran kontribusi tambahan yang mereka bayarkan ke Pemda DKI.
Menurut Ahok, hal ini disepakati pada 2013 lalu berupa pembangunan rumah susun dan waduk di Jakarta oleh perusahaan pengembang. Ahok menginginkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikalikan dengan nilai jual objek pajak.
Ahok menilai PT Agung Podomoro adalah pengembang yang paling kooporatif dibanding pengembang lainnya.
Manajemen perusahaan itu tidak berkeberatan dengan klausul tambahan kontribusi dalam pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ahok mengklaim para pengembang sudah setuju dengan nilai itu. Bahkan, Agung Podomoro sudah melakukan pembangunan sejumlah fasilitas umum dan sosial, yang diberikan kepada Pemda DKI. Pembangunann ini bahkan sudah dilakukan sebelum ada Perda.
"Saya kaget, kalau mereka keberatan (mengenai kontribusi tambahan dalam Raperda RTRKPS), mana mungkin mereka membangun," ujar Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved