Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, akan menanda tangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Electronic Road Pricing (ERP) hari ini, Senin (25/07). Dengan ada Pergub ini, proses lelang diharapkan segera bisa dimulai.
“Mungkin hari ini kalau keburu saya (tanda tanganin ERP)," ujar Ahok kepada pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/07).
Ahok meminta proses lelang dilakukan secepatnya, sehingga dalam waktu 6 bulan sistem baru untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan protokol itu bisa diterapkan. "Minggu ini harus lelang. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah bisa lelang," ujar Ahok.
Ia menginginkan, standar ERP yang diterapkan mencontoh sistem serupa yang sudah berhasil diterapkan di berbagai belahan dunia. “Jadi di dunia paling banyak pakai yang mana. Jadi standarnya harus jelas. Dan ini bukan swasta. Duitnya masuk ke kita semua," kata Ahok.
Uang yang masuk ke DKI dikatakan Ahok hasil dari kendaraan yang melintasi sejumlah ruas jalan yang sudah terpasang ERP di Ibu Kota, atau jalan-jalan yang dulunya diterapkan aturan 3 in 1.
Dikatakannya, pengerjaan ERP melibatkan pihak swasta. Namun apabila ERP-nya sudah jadi maka pemprov DKI akan membayarnya secara bertahap. “Intinya swasta yang pasang. Nanti kita cicil ke dia, kita bayar. Nggak ada bagi hasil, bayar saja," kata Ahok.
Lebih lanjut, Ahok ingin uang yang didapat dari para pengendara yang memasuki kawasan ERP, uangnya untuk membantu mensubsidi transportasi umum. “Sekarang kan subsidi bus Rp3 triliun. Kalau Rp4 triliun nanti bisa makin banyak bus. Supaya orang Jakarta naik busnya murah," tandas Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved