Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan kajian hukum menindaklanjuti laporan tentang ajakan memilih nomor 2 yang dilakukan oleh calon Presiden Joko Widodo saat acara pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, Bawaslu menyatakan Jokowi tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Putusan itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (07/06). "Berdasarkan kajian hukum, yang dilakukan perbuatan terlapor tidak merupakan pelanggaran Pemilu," ujar dia.
Nelson menyebut, pernyataan Jokowi yang mengajak publik memilih nomor urut yang didapatnya, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye Pilpres. "Kampanye pemilu presiden kegiatan menawarkan visi-misi program. Yang bersangkutan tidak memenuhi unsur itu. Begitu juga sesuai surat yang dikirim terlapor kepada Bawaslu," ujar dia.
Kata Nelson, dalam keteranagan Jokowi, Sabtu pagi, saat memenuhi panggilan Bawaslu, dalam acara tersebut dirinya tidak menyampaikan visi-misi program dan tidak pernah ada maksud kampanye. "Itu sebagai ungkapan spontanitas," kata Nelson.
Sementara itu tentang laporan Tim Sukses Jokowi, Arya Bima, yang dilaporkan menggunakan fasilitas sound system negara untuk memperkenalkan pasangan capres cawapres nomor urut dua, Nelson menegaskan sound system tersebut merupakan milik tim Jokowi dan JK. "Terkait arus listrik bukan fasilitas negara. Berdasarkan keterangan fakta itu maka tidak terbukti gunakan fasilitas negara," ujar Nelson.
Jokowi sendiri, setelah 3 kali mangkir, pada Sabtu pagi memenuhi panggilan Bawaslu terkait pidatonya saat acara pengundian nomor urut capres cawapres di KPU pada 1 Juni lalu. Jokowi beralasan, panggilan kedua dan ketiga tak bisa dipenuhinya karena tengah berada di Papua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved