Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pasangan calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terbukti melakukan kampanye diluar jadwal saat menyampaikan visi misinya di forum Partai Demokrat. Sementara TV One yang menyiarkan acara tersebut secara langsung dianggap Bawaslu terbukti melanggar aturan kampanye.
"Bawaslu berkesimpulan bahwa pasangan calon nomor urut 1 tidak terbukti melakukan kampanye di luar jadwal," terang komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, kepada pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (07/06).
Kata Nelson, penyampaian materi tersebut merupakan dialog dengan elit Demokrat yang dilakukan secara tertutup. "Pasangan calon tersebut tidak mengetahui sama sekali bahwa dialog tersebut disiarkan langsung oleh TV One," ujarnya.
Sementara TV One dinyatakan telah melanggar ketentuan penyiaran kampanye. Bawaslu menyimpulkan, penyiaran secara langsung oleh TV One itu, termasuk kategori pemberitaan dan penyiaran kampanye.
Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilpres, jadwal kampanye baru dimulai tanggal 4 Juni 2014. Hal tersebut, diperkuat oleh penjelasan Wakil Pemimpin Redaksi TV One, Totok Suryanto. "Totok Suryanto memberikan keterangan ,bahwa pihak TV One tidak meminta izin penyiaran secara langsung," kata Nelson.
Totok mendapat informasi bahwa ada acara yang digelar oleh Demokrat terkait pemaparan visi misi. Sebagai wartawan, tutur Nelson, Totok melihat hal tersebut sebagai peluang pemberitaan.
Atas tindakan tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan pada KPI untuk memberikan sanksi. "Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran TV One sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Nelson.
© Copyright 2024, All Rights Reserved