Neneng Sri Wahyuni kembali menyangkal terlibat dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini membantah menerima uang dalam proyek di Kemenaketrans tersebut.
Bantahan itu disampaikannya melalui pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/02). “Saya tidak mengerti apa-apa tentang proyek PLTS yang dituduhkan kepada saya,” aku Neneng.
Neneng menyebut dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK tidak berdasar fakta. Dia membantah telah mengintervensi pejabat Kemenakertrans dalam penentuan pemenang lelang proyek PLTS. "Saya tidak mengenal dan bertemu pejabat Kemenakertrans," ujarnya.
“Tidak ada satu rupiah pun mengalir ke saya. Sungguh saya terzalimi, Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!” imbuhnya.
Neneng mengaku terpojok karena opini publik terkait persidangan di Pengadilan Tipikor yang diyakini harus diputus bersalah. “Apa salah saya? Mengapa tim JPU tanpa dasar fakta hukum tetap menuntut saya sebagai orang bersalah?" gugat dia.
Neneng dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,660 miliar.
Di dalam surat tuntutan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.
Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved