Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, hari ini, Kamis (21/02). Machfud akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (21/02).
Pemeriksaan ini, bukan yang pertama bagi Machfud. Pada November tahun lalu, KPK pernah meminta keterangannya. Seusai diperiksa, Machfud mengakui kalau PT Dutasari menerima Rp63 miliar terkait proyek Hambalang. PT Dutasari merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang.
Dikatakan Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud menyebut, pembayaran uang muka Rp63 miliar itu sudah sesuai prosedur. Dia juga membantah kalau uang Rp63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved