Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Perencanaan PT PLN (Persero) Dr Hardiv H Situmeang. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Tarahan di Lampung yang menjerat politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izederick Emir Moeis sebagai tersangka.
“Ada panggilan untuk mantan direktur perencanaan PLN terkait kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Kamis (21/02).
Seperti diketahui, dalam kasus PLTU Tarahan, KPK menetapkan Emir Moies sebagai tersangka. Politisi dari PDIP itu diduga menerima suap senilai US$300 ribu dari PT Alstom Indonesia. Perusahaan tersebut pun memenangkan tender proyek PLTU. Sementara 3 orang lain yang dicegah KPK, berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sejak diumumkan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2012 silam, progres kasus ini berjalan lambat. Ketua KPK Abraham Samad mengakui, dalam mengusut kasus ini pihaknya terkendala dengan hubungan diplomasi dengan luar negeri karena kasus ini melibatkan pihak asing. KPK memerlukan keterangan-keterangan dari pihak swasta di AS yang terkait dengan keterlibatan PT Alstom International. KPK rencananya akan memeriksa sejumlah pihak terkait di AS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved