Hari ini, Kamis (3/10/2024), Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).
Namun Awang Faroek mangkir dari panggilan dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, rencanya Tim Penyidik memanggil 5 orang saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada Rabu (2/10/2024) kemarin. Agenda pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.
Namun demikian, ternyata 3 dari 5 orang saksi yang dipanggil tim penyidik mangkir dari panggilan.
"Saksi yang tak hadir tanpa keterangan WWH (Wahyu Widhi Heranata). Saksi AFI dan ROC (Rudy Ong Chandra) minta penjadwalan ulang," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Saksi Wahyu Widhi Heranata merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim. Sedangkan saksi Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Sedangkan dua saksi lainnya yang hadir adalah Zakariyansyah Iban selaku ASN dan Dayang Donna Walfaries Tania selaku Ketua Kadin Kaltim, yang juga putri dari Awang.
"Saksi lainnya didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," pungkas Tessa.
Untuk saksi Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania, dan Rudy Ong Chandra, diketahui merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Kamis (26/9/2024), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitasnya.
KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa (24/9/2024). Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggelar rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), Senin (23/9/2024). Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved