Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Tuntutan itu dibacakan langsung Tim JPU KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Gazalba Saleh terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, JPU KPK juga menuntut kepada hakim Tipikor agar memutuskan Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU secara bersama-sama melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan, Kamis (5/9/2024) sore.
Selain itu, Jaksa Wawan juga menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Wawan.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," pungkas Jaksa Wawan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved