Politisi Nasdem Akbar Faisal, dinonaktifkan keanggotaannya di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Alasannya, Akbar menjadi pihak teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae.
Kabar penonaktifan ini disampaikan Akbar kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12). Akbar dinonaktifkan menjelang rapat pengambilan keputusan terkait kasus etik Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya mendapatkan surat pimpinan penonaktifan sementara pada MKD DPR untuk saya. Anda lihat di dalam daftar NasDem tidak ada nama saya, dasarnya saya dalam posisi teradu yang diadukan oleh Ridwan Bae," ujar Akbar.
Ia menyebut, surat penonaktifan itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Akbar menyatakan, akan mengajukan protes terkait hal tersebut. Menurut Akbar, dia juga sudah melayangkan pengaduan balik ke MKD.
Isinya antara lain menganggap seluruh perwakilan Golkar di MKD yaitu Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir melanggar etik sebab menghadiri jumpa pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Akbar mempertanyakan, mengapa pelaporannya tidak segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.
"Pada saat yang bersamaan saya sudah melaporkan 3 orang dan saya belum tau diproses atau tidak. Jika mengikuti dasar surat pimpinan DPR ini seharusnya ketiga orang itu juga tidak ada di MKD ini," tuturnya.
Rencananya, hari ini MKD memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK dalam upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved