Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung akhirnya mengetuk palu pengesahan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Sugar Group Companies (SGC). Pembentukan Pansus merupakan sikap yang diambil terkait pengaduan masyarakat setempat karena merasa lahan milik mereka dimasukkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tebu SGC.
Sebelum keputusan yang diambil melalui Rapat Papiruna DPRD Tuba pada Senin (31/07), Ketua Fraksi Partai Golkar Munzir, dicopot dari jabatannya, digantikan oleh Ermawati karena mendukung terbentuknya Pansus SGC.
Namun, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulangbawang, Sofii bersama tiga wakil ketua, masing-masing Aliasan, Herwan Saleh, dan Mursidah secara mulus mengesahkan terbentuknya struktur Pansus SGC.
Munzir yang sebelumnya dicopot dari jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar ditunjuk sebagai sekretaris Pansus SGC. Adapun pada posisi ketua ditetapkan Novi Marzani (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Edi Saputra (Fraksi PDIP), Juru Bicara Fery Rudi Yansirona (Fraksi Nasdem) dan sebagai pelapor Holil. Sementara anggota Pansus Novi Marzani, Sondang Rajagukguk (Fraksi Gerindra), Fery Rudy Yansirona, Ahid Hatianto (Fraksi Nasdem), Maryoto, Mustafa Kamal (Fraksi KNR), Hairul, Zuldin (Fraksi PKD), Edi Saputra,Sodri, Bambang Sumedi (Fraksi PDIP) dan Holil Muklas Ali (Fraksi PAN).
“Memang terjadi dinamika internal di Fraksi Partai Golkar. Namun karena ini menyangkut hak warga yang sudah dimiliki sebelum SGC berdiri, sebagai wakil rakyat, kami berada di posisi membela kepentingan rakyat,” ujar Novi Marzani, Ketua Pansus SGC kepada wartawan usai paripurna.
Novi menjelaskan, kehadiran Pansus SGC merupakan tindaklanjut pengaduan warga yang sudah berulang kali mendatangi DPRD. Selama ini, lanjut Novi, dewan sudah berupaya untuk mencarikan jalan terbaik dengan pihak SGC, namun kurang diindahkan.
“Pansus Ini merupakan puncak gubung es dari masalah tanah warga Tulangbawang, khususnya warga di dua kecamatan. Insyaallah kami segera tancap gas untuk menuntaskan amanah warga yang lahannya diserobot,” ungkap Novi Marzani.
Kata Novi, Pansus SGC sudah menyusun agenda-agenda penting terkait penyelesaian kepemilikan tanah warga yang diduga kuat diserobot SGC. “Kami sudah susun agenda pemanggilan para pihak terkait dalam kasus ini.,”
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus SGC terbentuk merupakan sikap para wakil rakyat yang sudah bertahun-tahun mendapat pengaduan warga atas kepemilikan tanah mereka yang diduga dikuasai oleh PT SGC.
Pembentukan pansus ini sudah sangat mendesak. Pasalnya ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. DPRD Tulangbawang khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon dewan, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.
“Kebetulan saya terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Gedungmeneng, saya paham sekali suasana kebatinan disana. Untuk itu kami berinisiatif menggagas terbentuknya Pansus ini sesegera mungkin,” ujar Aliasan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang.
Sebelum terbentuk Pansus SGC, para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas sudah berulang kali melakukan unjuk rasa ke DPRD setempat mengeluhkan tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.
Sebagai catatan, terakhir kali lebih dari 100 orang warga dari dua kecamatan di Kabupaten Tulangbawang, Kecamatan Gedungmeneng dan Kecamatan Dente Teladas menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka kembali mengadukan tanah mereka yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sugar Group Companies (SGC).
Unjuk rasa yang dilakukan pada, Kamis (6/7) berlangsung tertib. Perwakilan warga dari dua kecamatan diterima 13 orang Anggota DPRD Tulangbawang di ruang Fraksi PDIP. Turut hadir konsultan hukum Fraksi Partai Gerindra Tulangbawang dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Eddi Rifai dan Lembaga Bantuan Hukum 98.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyampaian aspirasi yang berlangsung pukul 14.00 WIB di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang, Aliasan, lima orang sebagai perwakilan sekaligus juru bicara warga mengungkapkan keluhan mereka yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved