Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni, hari ini, Selasa (01/08). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Selasa (01/08).
Diah sendiri telah hadir di KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Mengenakan batik warna coklat, ia datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil seseorang bernama Akbar yang disebut sebagai staf ahli anggota DPR, Miryam S Haryani. Miryam tengah menjalani sidang atas dakwaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP.
Adapun Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (02/06) lalu. Politisi dari Partai Golkar tersebut diduga mempengaruhi 2 proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan.
Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Selain itu, Markus nari juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Markus diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Politisi Partai Golkar itu juga diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
KPK sedang mendalami indikasi penerimaan ataupun pemberian lain, baik pada Markus ataupun pihak lainnya. KPK menjerat Markus dengan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved