Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memastikan kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV dan VII ke Maroko tak melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan internal DPR.
Menurut Akom, kunjungan tersebut merupakan undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga tak menggunakan anggaran DPR. Agenda utama perjalanan itu adalah mengikuti Konvensi Perubahan Iklim Ke-22 dan Protokol Kyoto Ke-12 di Maroko.
"Setelah saya pelajari, kalau menyalahi aturan perundang-undangan tidak, dan tidak meggunakan anggaran DPR. Jadi itu urusan internal Komisi VII, IV dan mitranya KLHK," kata Akom di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (08/11).
Namun, Komisi VII meminta perjalanan dilanjutkan ke Spanyol terkait masalah limbah. Terkait hal tersebut juga sudah dikonfirmasi. Kunjungan kerja ke Spanyol tersebut masih dalam rangka pengembangan dari Komisi VII dengan mitranya, KLHK.
“Terpenting adalah dua komisi tersebut mampu mempertanggungjawabkan kepada publik hasil kunjungan kerjanya tersebut,” kata Akom.
Akom mengaku, beberapa orang anggota DPR memang pernah mendatanginya dan meminta agar kebijakan pembatasan kunjungan kerja luar negeri dievaluasi. Namun, Ade kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan fraksi. Seluruh keputusan harus dikembalikan kepada fraksi.
"Sampai hari ini belum ada perubahan. Saya tidak mau mendengar satu-dua orang. Di DPR ada 10 fraksi. Kalau mau diubah harus pimpinan fraksi duduk bersama pimpinan Dewan dalam Bamus atau pengganti Bamus untuk tercapai kesepahaman. Kalau suara orang-perorang saya tidak mau untuk jadi patokan," kata Akom.
© Copyright 2024, All Rights Reserved