Terdakwa Ali Imron yang dituntut jaksa 20 tahun penjara menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas terjadinya peledakan bom Bali yang menewaskan hampir 200 orang. Peledakan bom Bali dengan konsep jihad tidak dapat dibenarkan secara hukum agama maupun hukum negara sehingga perbuatan tersebut tetaplah salah.
'Konsep jihad dengan melakukam pemboman tidaklah tepat karena tidak memiliki sasaran jelas. Karena itu, akibat dari keterlibatannya dalam pemboman ini saya siap menerima hukuman,' ujar Ali Imron ketika membacakan pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus bom Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Renon, Senin (15/9).
Terdakwa yang sering dipanggil Alik ini dan punya peran besar dalam kasus bom Bali juga mengakui kalau akibat dari tragedi bom Bali ini telah melahirkan aksi teror yang cukup hebat. Aksi bom Bali menurutnya, bukan mewakili umat Islam. Hanya saja, katanya, pelaku termasuk dirinya kebetulan beragama Islam.
Selain menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf, dalam pembelaan terdakwa yang mantan guru pesantren ini tampil necis menggunakan jas hitam. Selanjutnya, dia menyampaikan pesan kepada seluruh murid dan keluarganya supaya tidak mengikuti jihad dengan jalan kekerasan.
Lebih jauh Alik mengatakan, gerakan bawah tanah dengan melakukan kekerasan akan sulit mencapai hasil seperti dengan cara pengeboman. Dia juga minta kepada rekannya yang tertangkap tidak usah lagi menyalahkan teknis pengeboman yang menyebabkan mereka akhirnya tertangkap.
"Saya rela menjalani proses hukum apa yang harus diterima demi mempertanggung-jawabkan apa yang sudah saya lakukan. Namun, saya juga mohon maaf kepada kepada seluruh korban maupun keluarga korban atas tindakan yang sempat saya lakukan,' katanya.
Selain melakukan pembelaan tersendiri, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyani SH dan jaksa penutut umum (JPU) yang dikoordinir Putu Sulaba SH juga dibacakan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa Soeyanto. Sidang terhadap terdakwa Ali Imron akan dilanjutkan Rabu (19/9).
Sementara itu dalam sidang hari yang sama di PN Denpasar yang menghadiri kelompok Serang dengan agenda vonis hakim, terdakwa Andri Oktavia alias Yudi yang ikut terlibat dalam kasus bom Bali bersama Rauf dijatuhi vonis masing-masing 16 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sedangkan rekannya Andi dan Junaedi divonis masing-masing 15 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved