Meski dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa melanggar kode etik BPK karena bergabung dengan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta. Sebagai konsekwensinya Ali Masykur mundur dari Tim sukses Prabowo-Hatta.
Menurut Bawaslu, pejabat negara harus menjaga netralitasnya dalam Pilpres. Aturan ini memang tidak tercantum dalam UU Pemilu. Tapi tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan BPK yang menyebutkan bahwa anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan terhadap kegiatan politik praktis.
Kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, mengatakan, pada Sabtu (07/06) pagi, Bawaslu telah menerima surat pengunduran Ali dari jajaran tim kampanye nasional Prabowo-Hatta.
Kabar bahwa dirinya mundur dari Timses Prabowo-Hatta, dibenarkan Ali Masykur. "Iya benar," kata Ali.
Selebihnya, Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai pengunduran dirinya dari tim pemenangan Prabowo-Hatta ini.
Sebelumnya, Ali tergabung dalam anggota dewan pakar tim pemenangan Prabowo-Hatta. Peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat tersebut pun ikut hadir saat Prabowo-Hatta mengambil nomor urut pasangan capres-cawapres di KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved