Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung memberhentikan 6 komisioner daerah karena melanggar aturan penyelenggara pemilu. KPUD Lampung memberika teguran keras secara tertulis kepada 5 komisioner daerah lainnya.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, keputusan itu dijatuhkan setelah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pada pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan gubernur (pilgub).
Adapun 6 komisioner yang dipecat, Sabtu (07/06), adalah 5 komisioner KPUD Lampung Barat, 1 komisioner KPUD Lampung Tengah. Selanjutnya, KPUD Lampung mengambil alih tugas KPUD Lampung Barat untuk menghadapi pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang. "Kelima komisioner KPU Lampung Barat sudah mengajukan pengunduran diri," ujar Nanang.
Dijelaskan Nanang, status kelima KPUD Lampung Barat masih berstatus nonaktif karena berkedudukan sebagai terdakwa dalam pengadilan. Kelima komisioner ini terpaksa mengajukan surat pengunduran diri. Mereka melakukan pelanggaran mengubah rekapitulasi suara pada pileg lalu.
Selain itu, Ketua KPUD Lampung Tengah Hendra Fadilah juga diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa menerima gratifikasi. KPU Lampung juga melakukan klarifikasi tidak hanya pidana pemilu tetapi juga pelanggaran adminitratif pemilu.
Nanang menegaskan pemecatan dan penonaktifan dan peneguran sejumlah komisioner KPU daerah, tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilpres mendatang. Pada Senin (9/6), KPU akan melakukian pleno daftar pemilih tetap pilpres.
© Copyright 2024, All Rights Reserved