Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Golden Boutique Hotel Rachmat Arifin alias Li Su, hari ini, Senin (08/12). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengurusan izin alih lahan hutan lindung di Bogor.
“Ada panggilan atas nama Rachmat Arifin alias Li Su, yang bersangkutan adalah Direktur Golden Boutique Hotel untuk diperiksa," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Senin (08/12).
Priharsa menyebut, Li Su diperiksa sebaai saksi untuk tersangka Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Belum diketahui apa hubungan Cahyadi dengan Boutique Hotel. Namun, saat ini KPK tengah mendalami kemungkinan menjerat Bos Sentul City itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain LI Su, KPK juga memanggil karyawan Golden Boutique Hotel. Karyawan itu adalah I Putu Aryadnyana yang merupakan pegawai bagian gudang atau warehouse di Golden Boutique Hotel.
Cahyadi Kumala diketahui telah berusaha untuk menghalangi penyidikan terkait suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor. Bos Sentul City itu diketahui telah berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved