Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digelar secara terbuka hari ini, Rabu (7/2/2024).
Sidang gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran hari ini berjalan tanpa dihadiri oleh Almas dan Gibran.
Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Almas di persidangan adalah Georgius Limar Siahaan. Sedangkan pihak Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.
Sidang dipimpin oleh tiga hakim dengan Ketua Hakim Sri Kuncoro, Hakim Anggota 1 Mahaputra dan Hakim Anggota 2 Nurhayati Nasution.
Sidang dilakukan untuk melaksanakan mediasi, yang akan diagendakan dengan menghadirkan kedua belah pihak pada 12 Februari 2024.
Sidang perdana dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hanya berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Dalam sidang dilakukan penunjukan hakim mediator.
Setelah kedua pihak hadir di ruang sidang, Sri Kuncoro yang memimpin jalannya sidang menanyakan apakah ada mediator baik dari hakim yang merekomendasi untuk memimpin proses.
"Kedua belah pihak sudah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang rekomendasi untuk memimpin proses," kata Sri Kuncoro, Rabu, 7 Februari 2024.
Setelah itu Sri Kuncoro menunjuk Hakim Bambang Ariyanto untuk memimpin mediasi kedua belah pihak.
"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," pungkas dia.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved