Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melanjutkan layanan angkutan massal perkotaan berbasis jalan dengan skema pembelian layanan atau Buy The Service (BTS) pada Tahun 2024 ini.
Tahun 2024 Kemenhub telah mengalokasikan dana sebesar Rp444,69 miliar untuk layanan BTS yang diberi nama Teman Bus.
"Di tahun 2024 kami akan terus melanjutkan program ini demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 139 yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto dalam keterangan resminya, Minggu (25/2/2024).
Suharto mengatakan, kendati begitu, anggaran BTS 2024 lebih sedikit dari tahun sebelumnya (2023) yang sebesar Rp625,67 miliar.
Hal ini karena beberapa layanan koridor yang dialihkan ke pemerintah daerah.
Suharto menjelaskan, program BTS akan kembali diterapkan di 10 kota yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung dan Surabaya.
Ada beberapa wilayah yang pelayanannya akan diambil alih oleh pemerintah daerah setempat.
Di Kota Medan rencananya akan dilayani oleh 5 koridor dan 72 bus, seluruh koridor akan diambil alih oleh pemerintah kota mulai pertengahan tahun 2024.
Sedangkan, di Kota Surakarta akan beroperasi 9 koridor dengan 116 bus dan 111 MPU Feeder, terdapat 3 koridor yang diambil alih pemerintah kota setempat mulai Januari 2024.
Sementara di Bandung beroperasi 5 koridor dengan 96 bus dan sebanyak 2 koridor diambil alih kelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2024.
Kemudian untuk Banjarmasin beroperasi sebanyak 4 koridor dengan 75 bus, di mana seluruh koridor akan dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai Mei 2024.
Selanjutnya Surabaya akan beroperasi 2 koridor dengan 31 bus dan akan diambil alih 1 koridor oleh pemerintah daerah setempat pada pertengahan 2024.
Sisanya yaitu untuk Kota Yogyakarta, Bali, Palembang, Banyumas dan Makassar layanan masih akan tetap dioperasikan oleh Ditjen Perhubungan Darat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved