Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Guntur Sasono menyebut, dalam sidang yang berlangsung tertutup, Ketua DPR Setya Novanto menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said.
“Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," ujar dia kepada pers di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Jakarta, Senin (07/12)0.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dalam sidang itu Novanto menilai rekaman yang diberikan Sudirman Said tidak sah. Novanto, masih kata Guntur, menilai bahwa dirinya memiliki hak legal standing bahwa rekaman itu diambil tanpa izin dan melanggar hukum. “Beliau mencoba membela diri karena punya hak membela diri," ujarnya.
Guntur menyebut, sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu belum masuk dalam tahapan tanya jawab. Sebelum sidang di skor pukul 15.30 Wib, Novanto hanya memberikan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 16.00 Wib.
“Belum masuk ke soal itu (perihal pertemuan Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin) dan belum masuk tanya jawab," ujar dia.
Sementara itu, Anggota MKD, Dimyati Natakusumah mengatakan sidang MKD tersebut berlangsung tertutup karena mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.
Menurut dia, semua pihak boleh berkeinginan agar sidang berlangsung terbuka, namun konstitusi mengatur agar sidang berlangsung tertutup.
“Saya yakin semua ingin sidang MKD terbuka, tapi aturan di Tatib DPR itu tertutup, kalau mau (terbuka) maka UU MD3 diubah dahulu," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved