Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membacakan surat pengajuan hak angket atas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (07/04). Diluar perkirakan, pembacaan itu berlangsung lancar. Tidak ada interupsi dari anggota DPR.
“Pimpinan DPR menerima surat yang ditanda tangani 116 orang anggota DPR RI pengusul hak angket mengenai pelanggaran UU dan intervensi pemerintah atas parpol," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Surat tersebut kemudian dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku yaitu disebar ke semua anggota. Para anggota juga mendapat salinan pengguliran hak angket tersebut. Mereka bisa ikut tanda tangan hingga rapat paripurna berikutnya. Apabila jumlah anggota yang meneken mencapai setengah dari jumlah seluruh anggota, maka angket itu sah menjadi penyelidikan yang dilakukan oleh DPR.
Setelah surat dibacakan, tidak ada interupsi dari anggota hingga paripurna selesai. Tidak ada pula interupsi tentang surat perombakan Fraksi Golkar yang tidak jadi dibacakan oleh pimpinan.
Hak angket ini digulirkan oleh Golkar kubu Aburizal Barkie dan mendapat dukungan dari fraksi anggota Koalisi Merah Putih. Hingga saat diajukan ke pimpinan DPR, ada 116 anggota yang sudah tanda tangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved