Mahkamah Konstitusi (MK) kembali gelar Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) dalam rangka pemilihan wakil ketua MK periode 2016-2018, Senin (11/04). Dalam rapat itu, Anwar Usman kembali terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode kedua.
“Setelah digelar rapat tertutup pemilihan wakil ketua MK, hasilnya membahagiakan. Bapak Anwar Usman telah secara musyawarah mufakat dan aklamasi diberi kembali tugas dan amanah dari 9 hakim MK yang ada untuk tetap mengemban tugas menjadi wakil ketua untuk periode 2016-2018," terang Ketua Hakim MK Arief Hidayat, usai rapat.
Dikatakan Arief, hasil mufakat dari rapat tertutup yang diselenggarakan para hakim anggota pagi tadi berjalan cepat dan lancar. Arief menyatakan seluruh hakim MK memiliki pemikiran yang sama mengenai pemilihan wakil ketua MK hari ini
“Rapat tertutup tadi berjalan lancar, seluruh anggota hakim dari yang termuda hingga ketua telah menyatakan pendapat seluruhnya," ujar Arief
Pemilihan wakil ketua MK dilakukan setelah Anwar Usman menuntaskan masa jabatan periode pertamanya pada 6 April 2016 lalu. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatan Anwar untuk periode kedua sebagai hakim konstitusi berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P/2015. Anwar Usman kembali dilantik menjadi hakim anggota MK pada Kamis (07/04) lalu di Istana Negara.
Dengan terpilihnya kembali menjadi Wakil Ketua MK, Anwar menyatakan harapannya dapat mengemban tugas untuk terus berupaya mengembalikan citra dan kredibilitas lembaga negara ini.
"Saya menerima jabatan ini kembali dengan penuh tanggung jawab. Sebagai wakil, saya akan sebisa mungkin membantu bapak ketua baik dibidang yudisial maupun non-yudisial tanpa mengurangi independensi para hakim," ujar Anwar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved