Meskipun berkas perkara pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata telah dinyatakan lengkap alias P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun hingga pekan ini, berkas perkaranya belum dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Herman mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara pencemaran nama baik Tomy Winata ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan pihak kejaksaan tinggi telah menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum, masing-masing, Bastian Hutabarat, A. Walingah dan Robert Takau.
Seperti ditulis {Harian Jakarta}, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti termasuk tersangkanya 16 Juni 2003. Dalam berkas tercatat sebagai tersangka Bambang Harimurty (Pemimpin Redaksi Majalah Tempo), Ahmad Taufik dan T Iskandar (keduanya wartawan Majalah Tempo).
“Saya hanya bertugas untuk menunjuk jaksa penuntut, mengenai apakah berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebaiknya tanyakan langsung ke Pak Haryono selaku Kepala Seksi Penenrangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Namun dia memanmbahkan bahwa sepengetahuannya para Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk kini sedang mempersiapkan surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu Kasat I Kamneg Serse Pidana Umum Polda Metro Jaya , AKBP Drs Tito Karnavian MA selaku penyidik mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik bos Artha Graha Group itu telah di-P21 akhir Mei 2003 yang lalu. Seluruh berkas dan barang buktinya termasuk ketiga tersangkanya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Juni lalu. Tentang apakah berkas perkara sudah dilimpakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebaiknya ditanyakan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dikatakannya, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan kedua wartawannya dalam berkas perkara dikenakan tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagai mana diatur dalam pasal 311 ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 310 ayat 2 KUHP. Selain itu, ketiga tersangka juga dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1946 tentang berita bohong.
Dalam kasus ini, korban Tomy Winata tidak hanya menuntut secara pidana. Majalah Tempo juga digugat secara perdata. Gugatannya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved