Setelah sempat beberapa lama dilanda ketidakpastian, akhirnya Mabes Polri mendapat kesempatan utama untuk memeriksa Hambali yang kini dalam proses penahanan Pemerintah Amerika Serikat. Pertimbangan tersebut karena Hambali diduga kuat paling banyak terlibat kasus teror di wilayah Indonesia.
Namun belum jelas apakah ada kemungkinan pria yang juga dikenal sebagai Riduan Isamuddin itu bisa dideportasi ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Dubes AS untuk Indonesia, Ralph Boyce, yang dikutip Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Basir Barmawi, dan disampaikan kepada wartawan di Mabes Polri Selasa (26/8).
Menurut Basir, kedatangan Boyce di Mabes Polri sebagai tamu kehormatan kemudian diterima oleh Kapolri selama kurang lebih 40 menit. Kapolri didampingi Kabareskrim Komjen Pol Erwin Mappaseng, Kababinkam Komjen Pol Adang Dorodjatun, dan Kabagintel Irjen Pol Zamris.
Barmawi menambahkan pertemuan itu membahas sedikitnya dua persoalan penting, yaitu rencana pengiriman perwira Polri untuk memeriksa Hambali, dan penyelidikan beberapa kasus peledakan bom, terutama bom Bali dan Hotel JW Marriott.
Boyce dalam penjelasannya tidak menyebutkan sampai kapan batas waktu bagi perwira Polri boleh melakukan pemeriksaan terhadap Hambali. Pada prinsipnya Polri diberikan kesempatan seluas-luasnya, meskipun banyak negara di Asia Tenggara menginginkan memeriksa pria kelahiran Cianjur itu.
Kapolri mengharapkan kesempatan itu secepatnya dimanfaatkan. Dai berharap agar secepatnya Hambali bisa dibawa ke Indonesia atau minimal bisa diperiksa oleh perwira Polri yang ditugaskan.
Bahkan seusai pertemuan, Mabes Polri mengadakan rapat interen untuk menindaklanjuti atau mempersiapkan langkah langkah untuk rencana pengiriman perwira polri dalam rangka memeriksa Hambali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved