Meski kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Abu Bakar Ba’asyir, Pemerintah Australia tetap menghargai jalannya proses hukum terhadap Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut. Demikian pernyataan resmi Pemerintah Australia yang diterima oleh Departemen Luar Negeri hari ini.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu), Hassan Wirajuda, reaksi yang diberikan oleh Pemerintah Australia adalah campuran antara kekecewaan dan kelegaan. "Reaksi yang kami peroleh dari pihak Australia adalah suatu reaksi yang berbaur antara kekecewaan, bahwa Abu Bakar Ba’asyir dihukum kurang dari tuntutan semula jadi empat tahun, tetapi di pihak lain ada perasaan lega dan penghargaan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah berjalan," ujarnya dalam keterangan pers di Departemen Luar Negeri, Jakarta, Rabu (3/9).
Selain Australia, Deplu RI belum menerima tanggapan resmi dari negara-negara lain. Dalam kesempatan itu, Hassan menolak adanya pernyataan di beberapa media yang mengkhawatirkan kurangnya komitmen dari Pemerintah Indonesia dalam upaya memerangi terorisme, karena hukuman yang diberikan terhadap Abu Bakar Ba’asyir terlalu ringan.
Upaya Indonesia untuk memerangi terorisme telah dibuktikan dengan mengungkapkan dan memproses secara hukum mereka yang diduga terlibat tindak pidana teroris, seperti bom Bali maupun bom Marriott beberapa waktu lalu. "Terlebih lagi saya katakan, ada konsistensi penegakan hukum dalam upaya memerangi terorisme di Indonesia," jelas Hassan.
Lebih jauh, Hassan mengemukakan, boleh saja ada pihak-pihak yang kecewa tehadap putusan pengadilan. "Tetapi perlu digarisbawahi, berbeda dengan di negara-negara lain, di Indonesia, pemerintah melakukan proses hukum terhadap mereka yang diduga terlibat tindak pidana teroris. Sementara ada sejumlah negara yang menangkap mereka tanpa melalui proses hukum," paparnya.
Menlu menilai masih terlalu prematur untuk mengatakan berat-ringannya hukuman yang diberikan terhadap Abu Bakar Ba’asyir, sebab putusan tersebut belum final dan masih bisa berlanjut sampai tingkat banding maupun kasasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved