Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) tengah mengkaji pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran saat menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, Badan Pengawas tengah melakukan analis terkait laporan tersebut. "Sedang dianalasis oleh Bawas dan belum ada laporan dari ke saya dalam memriksa kode etik," kata Suhadi kepada pers, kemarin.
Suhadi mengatakan, pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan kewenangan utuh dari Bawas. "Kalau sudah ada hasilnya akan dilaporkan. Sebelum ada final harus rahasia," katanya.
Dalam pemeriksaan, Tim Bawas mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kewenangan sistem cara pemeriksaan aturan pelaksanaan kode etik. "Tidak boleh melenceng, kalau melenceng bisa diprotes," terang dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai Sarpin melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara. Pelanggaran tersebut, yakni pada angka 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim soal disiplin dan profesionalitas. Dimana hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koalisi menuding Sarpin telah melampaui wewenangnya dengan mengadili soal keabsahan penetapan tersangka. Padahal sesuai pasal 77 KUHAP sudah jelas, penetapan tersangka bukan termasuk hal yang dapat diajukan praperadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved