Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi publik membahas seputar reklamasi. KPK menyoroti 4 problematika hukum seputar reklamasi, khususnya DKI Jakarta. KPK mengindikasikan, ada sekitar 28 titik reklamasi di seluruh Indonesia yang melanggar peraturan prosedur yang ada.
Diskusi ini bertemakan "Kebijakan Reklamasi, Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya," ini, digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/10). KPK mengundang Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Emil Salim, pakar kelautan Institut Teknologi Bandung Muslim Muin, Direktur Utama di PT Ecolmantech Consultant John Wirawan, pakar sistem kerekayasaan wilayah pesisir dan laut ITB Eka Djunarsjah.
Bakal hadir pula pakar ekonomi bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo, Pakar Kelautan Center for Ocean Development and Maritime Civilization (Commit) Muhammad Karim, pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Indonesia Ima Mayasari, dan peneliti Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Rilus A. Kinseng.
Selain itu, KPK juga mengundang Pimpinan PP Muhamadiyah, Pimpinan PP Nahdlatul Ulama, dan media massa nasional.
Dalam kerangka acuan diskusi publik tersebut, KPK mengindikasi ada sekitar 28 titik reklamasi di seluruh Indonesia yang melanggar peraturan prosedur yang ada.
Kemudian, adanya proses hukum yang masih berlangsung terkait dengan gugatan masyarakat terhadap pemberian izin pembangunan pulau-pulau reklamasi di Utara Jakarta, yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah memenangkan gugatan masyarakat atas izin reklamasi yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta untuk izin pelaksanaan reklamasi pulau G.
Terakhir, adalah tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-puluau Kecil provinsi DKI Jakarta. Kasus ini menyeret anggota DPRD DKI Jakarta dan pengusaha properti.
KPK menyebut, diskusi diadakan karena tidak ada informasi yang jelas terkait proses reklamasi pesisir sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Pro kontra itu jika tidak dijaga akan berpotensi untuk menciptakan eskalasi konflik horizontal dan vertikal.
"Kehadiran pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla dengan semangat keberpihakan pada keberlanjutan dan daya dukung lingkungan serta membangun poros maritim Indonesia terancam gagal jika reklamasi pesisir yang mengabaikan lingkungan tetap dibiarkan terjadi," tulis dokumen itu.
Menurut KPK, setiap proyek reklamasi di Indonesia harus memperhatikan setidaknya 6 kriteria, yaitu kaidah-kaidah lingkungan, memperhatikan isu-isu sosial, taat pada regulasi yang berlaku, dikendalikan pemerintah dan bukan swasta, tidak boleh ada kolusi antara swasta dan pemerintah, dan pantai adalah milik publik jadi akses publik tidak dapat dihambat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved