Kapal patroli Bakamla RI melakukan adhoc terhadap kapal ikan asing (KIA) yang diketahui berasal dari Vietnam dan menggunakan bendera Malaysia, ke pelabuhan Batam, Prov. Kepri, Rabu (28/11).
Seperti disampaikkan Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono, dalam KIA tersebut terdapat 11 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam. KIA tersebut ditangkap oleh KN Bintang Laut 4801 saat melakukan operasi rutin, Senin (26/11), karena terlihat sedang melakukan aktifitas ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KIA tersebut diduga sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap jaring apung.
Selain itu, KIA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dalam melakukan aktifitasnya. Beberapa dokumen esensial berlayar yang tidak dapat ditunjukkan antara lain Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP), dan Surat Izin Pengangkut Ikan (SIPI) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Saat ini, KIA tersebut dikawal oleh KN Bintang Laut 4801 yang dikomandani oleh Cap. Margono Eko ke pelabuhan Batam, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved