Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan dan mengubah peraturan daerah tentang tata ruang agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara lengkap.
Sinyalemen itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/11).
“Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujar Febri.
Lebih jauh, Febri mengatakan, perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi. Karena pembangunan dan perizinan untuk wilayah yang sangat luas itu perlu melakukan revisi perda terlebih dulu dan itu butuh otoritas atau kewenangan DPRD Bekasi.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman. KPK mendalami soal pembahasan peraturan tata ruang Kabupaten Bekasi melalui Sulaeman.
Dikatakan Febri, proses revisi Perda Tata Ruang itu belum pernah dilakukan, tapi proses pembangunan sudah dimulai dan perizinan sudah keluar.
Seperti diketahui KPK menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta. Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima duit Rp 7 miliar sebagai bagian dari commitment fee tahap pertama senilai Rp 13 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved