Polisi dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal. Dalam pengungkapan jaringan ini polisi berhasil menangkap 8 pelaku.
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (3/9/2024).
Menurut Arya, sindikat ini cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
"Bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," ungkap Arya.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.
Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.
Sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.
"Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana," kata Arya.
Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved