Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin, mengatakan, perempuan punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga, perempuan berhak berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
"Memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk perempuan Aceh," kata Khairani Arifin dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Menurut Khairani, hak perempuan berpartisipasi dalam politik dijamin dalam Konstitusi, Undang-undang, dan Qanun, serta sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan gender.
"Larangan bagi perempuan Aceh untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga merupakan pelanggaran hak asasi perempuan," kata Khairani.
Khairani mengatakan, sejarah Islam dan Aceh menunjukkan peran penting perempuan dalam kepemimpinan. Perempuan Aceh memiliki hak dan kemampuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
"Partisipasi penuh perempuan dalam politik, termasuk Pilkada, sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaya," kata Khairani.
Untuk itu, Balai Syura Ureung Inong Aceh dan elemen gerakan perempuan menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk memastikan hak konstitusional perempuan terpenuhi. Selain itu, juga meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.
“Pemerintah juga harus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dalam politik,” kata Khairani.
Khairani meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mengawasi konten kampanye yang diskriminatif.
Khairani juga meminta agar bakal calon Kepala Daerah dapat berkompetisi secara adil dalam Pilkada.
"Mari kita bersama-sama tolak politisasi agama dan Syariat Islam untuk menjegal perempuan menggunakan hak politiknya," pungkas Khairan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved