Tim Pemburu Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus FZ (31), bandar besar narkoba jenis sabu di wilayah Bogor. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram. FZ merupakan salah satu bandar besar narkoba. Dia memasok barang haram tersebut dan mengedarkannya ke wilayah yang ada di Bogor.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Jakarta. Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi petugas.
"Pelaku menjual sabu ke tempat-tempat hiburan malam melalui jaringannya. Saat ditangkap, pelaku menyimpan 100 gram sabu yang siap untuk diedarkan," kata Suyudi, Kamis (26/01).
Dari pengakuannya, FZ sudah menjual sabu 100 gram sebelumnya ke seorang pengedar lain. Total yang dibawa oleh pelaku sebanyak 200 gram sabu.
"Awalnya dia bawa 200 gram dari Jakarta. Namun di tengah jalan, dia sudah jual 100 gram. Sisanya kami amankan saat berlangsung penangkapan," kata Suyudi.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Yuni Purwati mengatakan, pelaku ditangkap dari hasil pengembangan para tersangka lain yang sudah diamankan terlebih dahulu.
Menurut Yuni, peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor masih tinggi mengingat banyaknya pusat keramaian yang menjadi sasaran pengedar untuk melakukan transaksi.
"Peredaran narkoba di Kota Bogor masih tinggi karena mempunyai banyak pusat keramaian dan hiburan. Itu sangat potensial terjadinya peredaran narkoba," kata Yuni.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved