Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika sebanyak 220 kg sabu serta ribuan pil ekstasi, serta pil happy five dari jaringan Malaysia-Aceh. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana narkotika di Langsa, Aceh.
"Ini dikendalikan oleh Dulah, seorang napi yang dulu sempat kabur dan ditangkap BNN sekarang dia di lapas Langsa," terang Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (09/11).
Dalam operasi ini, BNN menyita 220,78 kg sabu, 8.500 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five. “Dari yang kita temukan kemarin sabunya lebih dari dua kwintal ya, seperempat ton dari pengungkapan narkoba jenis sabu, Kalo happy five kita 10.000 butir, ada juga barang bukti transfer ekstasi dan ini kualitas terbaik ya warna orange produk dari Belanda, dan ini persis yang kita ungkap pada waktu lalu yang dilakukan oleh Freddy Budiman yang ditaro di kompresor," ujar Buwas.
Barang haram tersebut didapat dari hasil kerja sama antara BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, serta Bea dan Cukai. Dari hasil koordinasi itu BNN menangkap 4 kurir narkoba berinisial UD, RA, ABR, dan FRZ yang berdomisili di Aceh. Mereka diduga kuat terkait jaringan sindikat narkoba Malaysia, Myanmar, dan Thailand.
Awalnya aparat menangkap pria berinisial UD saat membawa sabu seberat 5.427,94 gram di kawasan Idie Rayeuk, jalan lintas Medan-Banda Aceh, Rabu (01/11) menggunakan sepeda motor. Kemudian dikembangkan, aparat membekuk 3 tersangka lainnya di wilayah aceh dengan tiga TKP yang berbeda.
UD mengaku diperintah MI, yakni sindikat narkoba Malaysia untuk menerima barang dari Penang menuju Idie Rayeuk dengan jalur laut dan dibawa menggunakan kapal nelayan. Kini MI masih DPO oleh BNN. Dilaporkan BNN, Seluruh barang haram tersebut diperoleh melalui jalur laut.
"Sabu ini dilapisi dengan alumunium foil, juga dibungkus teh dan plastik. Kenapa mereka gunakan bungkus plastik? Modus yang mereka gunakan nanti tinggal ditenggelamkan dan tidak bocor, utuh, karena ada plastik. Nanti setelah patroli laut lewat, mereka akan naikkan kembali," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Yang jelas dari barang bukti yang kita dapatkan maka hukuman pada pelaku ini adalah hukuman mati," tandas Buwas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved