Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan lembaga di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya lembaga kegiatan penukaran valuta asing (Kupva/Money Changer), untuk mengikuti sertifikasi bagi seluruh para pegawainya.
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, menjelaskan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) merupakan sektor ekonomi dengan kebutuhan standar keamanan yang tinggi, sehingga tenaga di dalam sektor tersebut harus dipastikan memiliki standar profesionalitas.
"Kompetensi ini untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, menciptakan SDM yang berkualitas baik dari bank maupun lembaga selain bank (LSB)," kata Sugeng .
Bukan hanya pegawai money changer, setidaknya terdapat tujuh bidang SPPUR yang pegawainya akan diwajibkan bersertifikat, yakni pengelolaan transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang tunai, pemrosesan transaksi pembayaran, pengelolaan uang tunai atau cash handling, pembawaan uang kertas asing.
Kemudian, bidang setelmen transaksi treasury, setlemen pembayaran transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance) dan penukaran valuta asing, Artinya, karyawan bank atau bankir di bidang SPPUR juga akan diwajibkan bersertifikat.
Kualifikasi untuk mendapatkan sertifikat itu sedang disusun BI dalam SKKNI dan KKNI. BI menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun dua pedoman itu. “Arahnya akan sertifikasi supaya meningkatkan prinsip tata kelola dan praktik bisnis yang baik," ujar Sugeng.
Dikatakan Sugeng, BI juga akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas di sektor SPPUR, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktek bisnis, maka standar kompetensi akan dlkaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktek bisnis dan kebijakan terkini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved