Polri menolak membeberkan objek perkara dalam kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Agus Rahardjo. Alasannya, objek perkara tersebut merupakan substansi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto hanya menegaskan, bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu mungkin nanti masuk di dalam substansi, tapi intinya yang dipersangkakan adalah Pasal 263 KUHP. Detailnya, saya tidak bisa mengungkapkan di sini dan masuk dalam substansi penyidikan,” ujar Setyo kepada pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (09/11).
Pasal 263 KUHP ayat (1) menyatakan, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Setya juga enggan membeberkan peran Agus sebagai pihak yang ikut terlapor dalam dugaan tindak pidana ini. Ia menyebut, peran para terlapor akan diketahui setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti tunggu pemeriksaan, penyidik yang menentukan nanti,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Selasa (07/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP itu tertulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui objek laporan yang bermula dari laporan tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandi Kurniawan tersebut. Jika yang dipersoalkan adalah surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov, Febri mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved