Ulama Habib Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dilayangkan Habib Rizieq bersama enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024 melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak). Selain Habib Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko turut menjadi penggugat.
Dalam gugatannya, mereka menganggap Jokowi melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Jokowi melakukan serangkaian kebohongan demi pencitraan guna menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi selama menjadi pemimpin. Kebohongan itu juga disebut telah dikemas Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana dari ketatanegaraan.
"Bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, rangkaian kebohongan Jokowi mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," kata Tim Tamak, Azis Yanuar, Rabu (2/10/2024).
Ada sejumlah fakta yang memperjelas rangkaian kebohongan Jokowi selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menjadi Presiden RI.
Fakta pertama, Jokowi bohong soal komitmen untuk menjabat sebagai gubernur DKI selama satu periode penuh, atau 5 tahun dan tidak menjadi kutu loncat. Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka.
Jokowi juga bohong atas statementnya menolak pinjaman luar negeri atau asing. Kebohongan lain, Jokowi juga tidak melakukan swasembada pangan sebagaimana dijanjikan.
Yang masih lekat diingatan publik, Jokowi juga bohong tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti kereta cepat KCIC. Faktanya, proyek-proyek infrastruktur garapan pemerintah selalu mengambil anggaran dari APBN.
"Telah nyata semua pernyataan Jokowi tersebut hanya merupakan kebohongan," ujar Azis.
Atas dugaan berbagai kebohongan tersebut, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim PN Jakpus menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang Indonesia periode 2014 sampai 2024 atau selama menjabat sebagai presiden.
Penggugat juga memerintahkan negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan presiden kepada Jokowi.
"Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi," tutup Azis. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved