Badan Narkotika Nasional RI membongkar pabrik narkoba yang tersembunyi dalam rumah mewah, atau clandestine laboratory yang menghasilkan jutaan pil narkoba. Penggerebekan ini dilakukan di lingkungan Komplek Purna Bakti, Kawasan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.
Dari penggerebekan tersebut, BNN RI menahan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Termasuk tersangka di antaranya AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ ( pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom di Serang, mengatakan penangkapan 10 tersangka dalam penggerebekan pabrik narkoba tersebut hanya cabang, dari pelaku peredaran narkoba yang sesungguhnya. Menurut BNN, para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang yang berinisial IS.
“Dari interview sementara, ada dibalik tersangka BY ini masih ada orang yang juga mengendalikan, ini sedang diburu,” kata Marthinus, dikutip Rabu (2/10/2024).
Marthinus mengatakan BY membangun pabrik narkoba tersebut dari dalam lapas. Terdapat tersangka DD yang juga dalam jaringan BY, mengendalikan pabrik tersebut dari luar lapas.
Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI. Ia berjanji mengusut bukan hanya rantai peredaran bawah, namun sampai ke atas.
“Hal ini juga berhubungan dengan upaya mendistribusikan, dan bagaimana kita memiskinkan mereka,” kata Marthius menambahkan.
BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu.
Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved