Tersangka Manajer Keuangan PT Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), periode tahun 2020-2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
"BPE menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (31/10/2024).
Syahron menjelaskan, Bayu diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma. Di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.
"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," kata Syahron.
Syahron menyebutkan, akibat perbuatan Bayu, kerugian negara mencapai Rp371 miliar.
"Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," kata Syahron.
Atas perbuatannya, Bayu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved