Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah nonaktif, Hambit Bintih. PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, dengan tetap menghukum Hambit 4 tahun penjara.
“Putusan Pengadilan Tipikor atas nama Hambit Bintih dikuatkan PT DKI Jakarta," terang Humas PT DKI Jakarta yang sekaligus ketua majelis hakim yang memutus perkara itu, Ahmad Sobari, kepada pers, Jumat (04/07).
Majelis Hakim menyatakan, Hambit terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar Rp3 miliar dan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurung.
Putusan tersebut diketok pada 12 Juni 2014. Selain Ahmad Sobari sebagai ketua majelis, duduk sebagai hakim anggota antara lain Elang Prakoso, Mochamad Djoko, Asadi Al Maruf, dan Sudiro.
Hambit dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Uang suap Rp3 miliar yang diberikan Hambit ke Akil bertujuan agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan Hambit dan pasangannya sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved